Habib Rizieq Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi akan Lakukan Pemanggilan Paksa
HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan. Selain HRS, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, penetapan tersangka terhadap HRS dan lima orang lainnya dilakukan setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.
"HRS menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa. Keseluruhan enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ketua panitia HU; sekretaris panitia Saudara A; keempat penanggung jawab MS; kelima penanggung jawab acara SL; dan kepala seksi acara HI," ungkap Yusri Yunus pada
Kamis (10/12/2020).
Yusri menjelaskan, pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap keenam tersangka ini.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," tegas Yusri.