HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal di Desa Okooko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka yakni Direktur PT Anugerah Grup (AG) berisial LM (28) dan Komisaris PT AG yaitu AA (26).