Skip to main content

PN Pasarwajo Vonis Bebas Terdakwa Pertambangan Ilegal dan Penyalahguna Solar Subsidi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memvonis bebas Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM), Iriyanto.

Iriyanto merupakan terdakwa dugaan kasus penggunaan BBM jenis solar subsidi dan illegal mining atau pertambangan ilegal.

Atas dasar itu, Lakip Indonesia, Gerakan Mahasiswa Sultra-Indonesia, Forum Masyarakat Peduli Bombana, Aliansi Pemerhati Masyarakat yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan (FPK) Indonesia menuntut keadilan. 

Diketahui, gabungan lembaga yang dikomandoi Haslim Hatta

Kejari Kendari Musnahkan 1,6 Kilogram Narkoba

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba dan non narkoba yang perkaranya telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendari dengan disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kendari, Polresta Kendari, BNN, Balai POM dan Bea Cukai Kendari, pada Kamis (6/6/2024).

Pencocokan Eksekusi Lahan, PN Unaaha Minta PT OSS Kosongkan Objek Sengketa

HALUANRAKYAT.com, KONAWE -- Pengadilan Negeri (PN) Unaaha gelar konstatering atau pencocokan lahan sengketa di kawasan industri PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI), di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/5/2024).

Pelaksanaan pencocokan lahan sengketa, setelah adanya pengajuan penggugat Ainun Indarsih bersaudara yang memenangkan perkara melawan PT VDNI sebagai tergugat.

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Profesor Barlian Dijebloskan ke Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dosen nonaktif Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Profesor Barlian divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.

Mahkamah Agung menghukum Profesor Barlian dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Hukuman pidana badan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 7 Maret 2024.

Perkara Sengketa Tanah, VDNI Kalah di Mahkamah Agung, PN Unaaha Segera Eksekusi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait perkara sengketa lahan yang dimenangkan warga terhadap tergugat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Ainun Indarsih bersama saudaranya sebagai ahli waris atas tanah milik orang tuanya menang di tingkat Pengajuan Kembali (PK). MA menolak permohonan PK PT VDNI atas perkara yang telah bergulir sejak 2020 ini.

Subscribe to Hukrim