Tolak Putusan Mahkamah Agung, Warga Kendari akan Lawan Tindakan Eksekusi Pengadilan
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pengadilan Negeri (PN) Kendari direncanakan akan melakukan eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa (25/8).
Hal itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas sengketa lahan antara dua orang warga Kelurahan Korumba, Maddatuang dan Damaris Sikatta.