Skip to main content
Imigrasi

Imigrasi Sultra Tangkap 31 WN Vietnam

HALUANRAKYAT.com, BAUBAU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap sebanyak 31 orang warga negara asing (WNA) asal negara Vietnam yang berada di Kota Baubau.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra, Ganda Samosir menyebutkan, 31 WNA asal Vietnam itu diamankan sejak Kamis, 24 Juli 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora) Imigrasi Baubau dan stakeholder terkait lainnya.

Samosir merinci, dari 31 WNA itu 26 orang di antaranya memegang bebas visa kunjungan dan 5 orang lainnya memegang ijin tinggal kunjungan.

Kemudian dari 19 WNA yang masuk ke Indonesia terdeteksi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan 12 orang lainnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali.

Para WNA asal Vietnam ini juga merupakan hasil pengembangan Kantor Imigrasi Maluku Utara yang diduga akan ke Ternate.

“Ini hasil pemantauan Imigrasi Ternate dari hasil laporan kami ke pimpinan, mereka juga mengamankan 23 warga negara Vietnam di Kota Ternate," kata Samosir dalam press release di Kantor Kanim Baubau, Rabu (30/7/2025).

Kepala Kanim Baubau, Muhammad Bakri menambahkan, 30 WNA asal Vietnam tersebut diamankan disalah satu penginapan di Kota Baubau pada Kamis, 24 Juli 2025. Sedangkan satu WNA lainnya diamankan pada Sabtu 26 Juli 2025.

Dijelaskan Muhammad Bakri, WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati perarturan perundang-undangan.

“Kami kenakan tindakan deportasi dan pencantuman nama di dalam daftar pencekalan dengan ketentuan Pasal 75 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011," kata Muhammad Bakri.

Kanim Baubau menjerat 31 WNA Vietnam dengan Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasi, yakni pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Muhammad Bakri berharap dengan deportasi tersebut dapat memberi efek jera terhadap WNA lainnya yang melanggar aturan keimigrasi Indonesia.

"Keberhasilan pengamanan 31 warga negara Vietnam ini merupakan bukti sinergi yang baik Kanim Baubau dan timpora wilayah Kanim Baubau," katanya.***

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.