Skip to main content
AJI

AJI Kendari Minta Kejaksaan Tuntut Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dihukum Seberat-beratnya

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/12/2021).

Aksi ini sebagai bagian dari solidaritas terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi yang dianiaya dan kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

AJI Kendari meminta jaksa untuk menuntut seberat-beratnya dua terdakwa penganinayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi, pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, AJI Kendari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Desakan dan tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun1999 tentang pokok pers. Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi.

"Aparat penegak hukum yang tahu punya kewenangan menenegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, Laode Kasman.

Kasman juga mengatakan, AJI Kendari mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum terhadap jurnalis Tempo bernama Nurhadi. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencederai kebebasan pers.

“Meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkama Agung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Pers Nomo 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Kami juga menyangkan tidak ada tindakan penahanan terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya.

AJI Kendari dan komunitas pers di Kendari melakukan aksi long-march dari Kejaksaan Negeri Kendari menuju Kejaksaan Tinggi Sultra sepanjang sekira 800 meter. Baliho bertuliskan tentang “Keadilan buat Nurhadi” dibentangkan selama aksi.

Sekretaris AJI Kendari Ramadhan meminta Kejaksaan dan Pengadilan memberikan hukuman yang berat buat terdakwa penganiayaan Nurhadi yaitu dua orang anggota Polri bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

"Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi. Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan," kata Ramadan.

AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuhjalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.