HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menangkap seorang penjual ikan yang terlibat dalam bisnis narkoba.
Tersangka berinisial LDS alias F ditangkap oleh petugas BNNP Sultra pada Jumat, 5 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 WITA di Jalan Pramuka depan kampus Akademi Gizi, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Tersangka LDS ditangkap berikut barang bukti narkotika jenis shabu 713,13 gram yang dikemas dalam 7 bungkus," kata Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Kepala BNNP Sultra.
Dari hasil interogasi, tersangka LDS yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual ikan ini mengaku telah empat kali mengambil dan mengedarkan paket shabu dalam jumlah besar.
"Sudah mengedarkan shabu empat kali, ini membuktikan dia adalah bagian penting dari bandar. Ini ia dapat dari jaringan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari. Ada kecenderungan shabu ini diedarkan ke kawasan industri pertambangan, namun ini masih dilakukan pendalaman," imbuhnya.
Tersangka yang hasil tes urinenya positif ini mengaku diupah sebesar Rp500 ribu setiap kali usai mengambil paket shabu itu. Hal ini tentu sangat menggiurkan baginya karena penghasilan sebagai penjuak ikan keliling yang ia lakoni selama dua tahun belakangan ini tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Dia menghalalkan segala cara. Alasan dia saja itu tidak cukup secara ekonomi dari jual ikan. Tahun 2020, BNNP sudah berupaya tangkap tersangka. Namun dia berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun.