HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra melakukan penangkapan salah satu pelaku pembegalan terhadap seorang personil Polri.
Pelaku bernama Sabar (19 Tahun), tercatat sebagai pelajar sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kendari ditangkap di sebuah rumah kost di Lorong Manggarai, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu sore (15/10/2022).
Sabar merupakan salah satu dari lima pelaku begal terhadap anggota Polri yang diketahui berdinas di Satuan Brimob Polda Sultra. Anggota Brimob itu berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada).
Dari tangan pelaku polisi menyita dua unit sepeda motor diduga hasil pembegalan korbannya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut pelaku di bawa di posko Resmob Polda Sultra untuk di periksa lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wayan Riko, melalui Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Jimi Fernando, mengatakan, terduga pelaku bersama empat rekannya melakukan aksi pembegalan dengan korbannya seorang personil polisi.
“Kejadian itu, terjadi di depan Warung Makan Bebek Sakti, di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada pertengahan agustus 2022 sekitar jam 4 subuh,” kata AKP Jimi Fernando.
Lanjut Jimi, Pelaku membegal korban lalu mengambil sepeda motor korban, yang juga saat itu bersama rekannya.
“Dalam melancarkan aksi pembegalannya, para pelaku melengkapi diri dengan senjata tajam, berupa parang,” ujarnya.
Pihak Resmob Polda Sultra, masih memburu empat kawanan pelaku, yang masih buron dan identitasnya sudah diketahui.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra di jerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.