Skip to main content
Ali Mazi

Anggota DPR RI Ali Mazi Gelar Sosialisasi Bidang Hukum di Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Anggota Komisi XIII DPR RI, Ali Mazi, menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menggelar sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kota Kendari. 

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu dimulai pada Minggu, 19 Juli 2026, dengan melibatkan berbagai organisasi profesi, pelaku usaha, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Peserta sosialisasi berasal dari Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi (HIPMI PT), pelaku UMKM, serta kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Ali Mazi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah disahkan pemerintah.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui manfaat dari berbagai regulasi, khususnya yang berkaitan dengan administrasi hukum umum.

"Hari ini saya melaksanakan tugas fungsional sebagai anggota DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Hukum wilayah Sulawesi Tenggara melakukan sosialisasi tentang bagaimana administrasi hukum umum bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di Sultra," ujar Ali Mazi.

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode itu menegaskan bahwa seluruh regulasi di bidang administrasi hukum umum disusun untuk memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi tentang pemahaman hukum dan undang-undang yang sekarang sedang digencarkan pemerintah bisa langsung dipahami masyarakat bahwa tujuan undang-undang ini dibentuk dan disahkan adalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Mazi juga memaparkan capaian kerja sama antara Komisi XIII DPR RI dan Kanwil Kemenkum Sultra yang telah membentuk sebanyak 2.285 Posko Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Bumi Anoa.

Menurutnya, keberadaan Posbakum menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis.

"Posbakum ini tujuannya adalah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Masyarakat harus tahu itu, dan dapat memanfaatkannya," jelasnya.

Ali Mazi menilai pembentukan ribuan Posbakum merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperluas layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

"Ini luar biasa sekali. Inilah bukti bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Tenggara," imbuhnya.

Di akhir kegiatan, Ali Mazi berharap seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dengan menyebarluaskan informasi mengenai Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. 

"Dengan demikian, pemahaman masyarakat terhadap layanan dan perlindungan hukum semakin meningkat," pungkasnya.

Laporan: ASL

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.