Skip to main content
Peras

Anggota Polda Sultra Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun haluanrakyat.com, anggota polisi ini ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) pada Jumat, 11 Maret 2022.

Kepala Bidpropam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh dalam rekaman suara yang diterima oleh awak media ini membenarkan adanya penangkapan itu.

"Masih diklarifikasi. Didalami. Iya benar," ujar Prianto.

Informasi yang diperoleh, anggota yang ditangkap ini berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko yang dikonfirmasi via pesan singkatnya membenarkan informasi tersebut.

"Benar," kata Bambang.

Terkait identitas anggota Polri tersebut dan modus pemerasannya, Bambang enggan membeberkan. Ia meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Kabid Propam Polda Sultra.

"Silahkan konfirmasi ke Kabid Propam ya," imbuhnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.