HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan terhadap sejumlah produk pangan, Kamis (5/12/2024).
Jenis produk pangan yang dimusnahkan yakni sosis babi sebanyak 43 Kg dan telur bebek sebanyak 63 Kg.
Kepala Karantina Sultra, A. Azhar, menjelaskan, alasan dua item produk pangan itu dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina.
"Bahwa produk-produk tersebut teridentifikasi masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara tanpa dokumen karantina. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan," kata Azhar.
Ia menjelaskan, untuk melalulintaskan media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, ikan dan produk ikan, harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan wajib melaporkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.
"Sosis Babi sangat berisiko membawa penyakit ASF dan PMK, sedangkan pada telur bebek berisiko membawa penyakit Avian influenza. Setelah media dilakukan tindakan penolakan namun tidak segera ditolak maka kami melakukan tindakan pemusnahan," jelas Azhar.
Pemusnahan sosis babi dan telur bebek ini sejalan dengan upaya Karantina dalam menjaga ketahanan pangan serta menjaga sumber daya alam.
"Kami memastikan media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman dan sehat sehingga dapat di konsumsi masyarakat di Sulawesi Tenggara," pungkasnya.