HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Bea Cukai Kendari terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026, instansi tersebut berhasil melakukan 201 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp3,12 miliar.
Khusus dalam pelaksanaan Operasi ASAP yang berlangsung pada 1 Juni hingga 15 Juli 2026, Bea Cukai Kendari melakukan 42 kali penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 401.580 batang rokok ilegal dan 180,2 liter minuman keras ilegal. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp693,9 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp463,8 juta.
Sementara itu, secara keseluruhan sejak awal tahun hingga 21 Juli 2026, Bea Cukai Kendari telah melakukan 201 kali penindakan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara.
Penindakan terbanyak dilakukan di Kota Kendari sebanyak 96 kasus, disusul Kota Baubau 36 kasus, Kabupaten Muna 14 kasus, Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan masing-masing 13 kasus, Kabupaten Bombana dan Buton Utara masing-masing enam kasus, Kabupaten Buton Selatan lima kasus, Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Kolaka masing-masing tiga kasus, serta Kabupaten Muna Barat dua kasus.
Dari seluruh penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.952.320 batang rokok ilegal serta 655,24 liter minuman keras ilegal. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp4,87 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp3,12 miliar.
Selain menyelamatkan potensi penerimaan negara, penegakan hukum di bidang cukai juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui penerapan sanksi administrasi (Ultimum Remedium) sebesar Rp447,86 juta sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai Kendari menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran barang kena cukai ilegal.
Ke depan, Bea Cukai Kendari akan terus meningkatkan pengawasan melalui operasi pasar, patroli darat, dan penindakan berbasis informasi intelijen. Selain penegakan hukum, edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat juga akan terus dilakukan guna meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.
Melalui langkah tersebut, Bea Cukai berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, persaingan yang adil, perlindungan terhadap masyarakat, serta optimalisasi penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.
Di sisi lain, Bea Cukai Kendari juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Masyarakat diminta tidak menanggapi permintaan uang, iuran, atau pungutan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan Bea Cukai di luar mekanisme resmi.
Apabila menerima telepon, pesan singkat, atau informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan meminta sejumlah uang, masyarakat diimbau segera melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi Bea Cukai atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.