Skip to main content
Tanah

Beli Tanah Berbekal SHM Resmi BPN, Fajar S Tanawali Bantah Tuduhan Penyerobotan

KENDARI – Pengusaha di Kota Kendari, Fajar S Tanawali, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat praktik mafia tanah dan penyerobotan lahan. Fajar menegaskan, proses pembelian tanah yang dilakukannya telah melalui prosedur dan mekanisme jual beli yang sah secara hukum.

Bersama tim kuasa hukumnya, Fajar menggelar konferensi pers pada Sabtu (25/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia menunjukkan sejumlah dokumen, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti pembayaran, hingga akta jual beli yang disebut sebagai dasar legalitas transaksi.

Kuasa hukum Fajar, Onal Yelsin, mengatakan kliennya membeli lahan berdasarkan alas hak berupa SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama pemilik sebelumnya, Busi.

“Klien kami membeli tanah berdasarkan alas hak yang sah. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN atas nama pemilik awal. Kami melakukan identifikasi langsung ke lokasi sesuai data yang tercantum dalam dokumen,” ujar Onal.

Menurut dia, seluruh tahapan transaksi telah dilakukan melalui pemeriksaan legalitas dokumen, pengecekan lokasi, hingga verifikasi batas-batas tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Fajar turut memperlihatkan SHM Nomor 04365. Berdasarkan dokumen itu, lahan seluas 15.612 meter persegi tersebut berada di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Sertifikat tersebut mencantumkan Nomor Induk Bidang (NIB) 21.05.09.12.05672 dan Surat Ukur Nomor 04167/2021 tertanggal 29 Desember 2021. Dokumen diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Kendari pada 30 Desember 2021.

Dalam surat ukur tersebut, lahan tercatat sebagai tanah pertanian dengan batas-batas yang disebut telah disepakati pemilik serta para pemilik lahan yang berbatasan.

Onal menilai tudingan mafia tanah terhadap kliennya tidak berdasar. Ia meminta pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah ini, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. Silakan ajukan ke pengadilan atau BPN. Jangan langsung melontarkan tuduhan mafia tanah tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.

Sementara itu, Fajar S Tanawali mengatakan dirinya telah berkecimpung dalam bisnis investasi dan jual beli tanah selama sekitar tiga tahun.

Ia mengaku setiap transaksi yang dilakukan selalu diawali dengan pemeriksaan legalitas secara menyeluruh, termasuk mengecek keaslian sertifikat, mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan, serta memastikan batas dan status kepemilikan tanah.

“Setiap pembelian tanah kami ikuti SOP ketat. Mulai dari mengecek keaslian sertifikat, mencocokkan dengan kondisi fisik di lapangan, hingga memastikan kejelasan kepemilikan. Semuanya kami pastikan tuntas sebelum transaksi disepakati,” ujar Fajar.

Ia juga menunjukkan bukti transfer dan akta jual beli kepada awak media. Fajar menyebut pembayaran dilakukan pada 23 Juli 2026 setelah proses pemeriksaan lapangan dan pematangan lahan selesai dilakukan.

“Tuduhan bahwa saya menyerobot tanah sangat tidak berdasar. Seluruh proses didampingi tenaga ahli dan berpedoman pada dokumen sah. Jika ada yang merasa dirugikan, selesaikan lewat jalur hukum, bukan langsung melabeli saya mafia tanah,” tegasnya.

Fajar mengaku pemberitaan mengenai tudingan tersebut telah berdampak terhadap nama baik dan aktivitas usahanya. Ia berharap masyarakat dapat lebih cermat menerima informasi serta meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip konfirmasi dan verifikasi.

Di tempat yang sama, kuasa hukum pemilik awal lahan, Oldi Aprianto, turut menjelaskan proses jual beli tanah tersebut.

Oldi mengatakan transaksi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan didampingi penasihat hukum. Sebelum transaksi disepakati, pembeli disebut diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan pematangan lahan sekaligus memberikan kesempatan apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

“Selama proses itu tidak ada satu pun pihak yang datang mengajukan klaim atau menghentikan pekerjaan. Setelah dipastikan aman, barulah jual beli dilanjutkan,” kata Oldi.

Ia juga menyebut SHM Nomor 04365 atas nama Busi masih berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh BPN maupun berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Oldi, lahan tersebut sebelumnya pernah menjadi objek gugatan di pengadilan. Namun, gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

“Label mafia tanah adalah tuduhan serius yang tidak boleh dilontarkan sembarangan. Harus ada alat bukti dan putusan hukum yang mendasarinya. Kita semua harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” tandasnya.

Pihak Fajar S Tanawali menyatakan tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum sebagai respons atas tudingan yang beredar. Langkah tersebut antara lain menggunakan hak jawab, mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, hingga mempertimbangkan jalur pidana terkait dugaan pencemaran nama baik.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.