Skip to main content
Shabu

BNNP Sultra Bekuk Penjual Ikan yang Dagang Shabu, Barbuk Nyaris 2 Kilogram

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang penjual ikan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial AH alias I berusia 30 tahun, warga Perumnas Bende, Kecamatan Kadia ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra karena kepemilikan shabu.

AH ditangkap pada Selasa, 9 Maret 2021 sekitar pukul 15.50 WITA di rumahnya setelah sebelumnya aparat BNNP Sultra menangkap rekannya di depan Hotel D'Blitz di Kecamatan Kendari Barat pada pukul 13.30. 

"Dari tangan tersangka AH kami amankan narkotika jenis shabu seberat 1.992 gram atau hampir 2 kilogram," kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting saat jumpa media, Rabu (10/3/2021).

Ginting mengungkapkan, tersangka AH tak bermain sendiri dalam bisnis barang haram ini. Ia mendapat pasokan shabu dari rekannya berinisial WYD (33), warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Jadi shabu ini dibawa oleh tersangka WYD dari Samarinda via pesawat udara. Yang bersangkutan kami tangkap terlebih dahulu di depan Hotel D'Blitz," imbuh Ginting.

Kepada petugas, tersangka WYD mengaku telah berhasil memasukkan shabu ke Kota Kendari sebanyak satu kilogram pada beberapa bulan lalu.

"Kedua tersangka ini terancam hukuman mati karena semua unsur pasal di 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika telah terpenuhi," timpal Ginting.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.