Skip to main content
Bnnp

BNNP Sultra Musnahkan Sekilo Gram Shabu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan satu kilo gram shabu, Selasa 8 September 2020.


Shabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana narkotika dari dua orang tersangka masing-masing Fahsul Wardana alias Sul seberat 511 gram dan Sugianto alias Anto seberat 515,44 gram.


"Untuk masing-masing tersangka ini kita musnahkan 501 gram dan sisanya akan dipergunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Jadi total yang kita musnahkan hari ini ada 1.002 gram," kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya.


Menurut Ghiri, pemusnahan narkotika kali ini merupakan yang kelima di tahun 2020. Shabu yang dimusnahkan ini telah memiliki ketetapan status dari Kejaksaan.


"Total yang telah kami musnahkan sepanjang 2020 ini adalah 4,61941 kilo gram," imbuhnya.


Untuk diketahui, pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti sesuai perintah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.