Skip to main content
Bpom

BPOM Razia Takjil Buka Puasa dan Supermarket di Muna, Ini Hasilnya

HALUANRAKYAT.com, MUNA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari bersama Dinas Kesehatan ( Dinkes) Muna dan Dinas Pendustrian dan Perdagangan (Desperidang) Muna melaksanakan operasi terhadap jualan takjil buka puasa, Selasa sore (19/4/2022.

Andi Hasna Nur sebagai kordinator kelompok subtansi Infokom BPOM Kendari menjelaskan kegiatan ini telah tiga hari dilaksanakan guna mengawasi pangan.

"Tim kami menyisir para penjual takjil untuk memeriksa jualannya. Sebanyak tiga puluh sampel kita ambil dari berbagai titik," ujar Hasna.

Dari tiga puluh sampel yang diuji, Hasna menyebut tidak ditemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya. Hanya saja, di sebuah supermarket, tim menemukan bahan pangan yang telah kedaluarsa.

Perlu diketahui, Keamanan Pangan sudah diatur dalam PP 86 tahun 2019 tentang Kemanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

"Kami dapat produk yang kedaluarsa di salah satu supermarket itu langsung kita musnahkan di tempat dan langsung melakukan pembinaan kalau terulang lagi kita akan memberikan sanksi. Kami berharap para penjual takjil jangan pernah menggunakan bahan pengawet karena bisa memicu penyakit kanker pada manusia," tuturnya.

Balai BPOM membuka pelayanan pengaduan konsumen. Jika masyarakat mendapatkan sesuatu yang berkenaan dengan hal-hal yang berkaitan dengan obat dan makanan yang sifatnya merugikan orang banyak, maka diminta segera melaporkan ke BPOM Kendari.

"Untuk mengakses info pengaduan ada empat media layananan. Bisa diakses bisa melalui nomor WhatsApp 085298084714, Instagram Bpom_ di_ Kendari, bisa lewat Facebook Balai POM di Kendari atau melalui Email Infokom [email protected]. Kami siap menindaklanjuti keluhan yang disampaikan masyarakat" timpal Hasna Nur.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.