Skip to main content
Gerindra

Bukan Dipecat, Andi Merya Nur Hanya Dinonaktifkan Sementara dari Gerindra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Partai Gerindra mengklarifikasi beredarnya informasi pemecatan terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur sebagai kader di DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) pasca tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap pemecatan terhadap bupati Koltim, Andi Merya Nur yang ditangkap KPK pada 21 September 2021 kemarin. 

Ady juga mengatakan pihaknya akan mengambil langkah untuk berkonsultasi perihal kasus hukum yang menjerat bupati Koltim itu. 

"Untuk langkah yang kami ambil sekarang ini berkonsultasi mengenai apakah atas tindakan hal itu yang bersangkutan akan diberhentikan atau yang bersangkutan diminta untuk mundur, tapi untuk saat ini kita nonaktifkan sementara dan kita masih proses untuk kelanjutannya, "ungkapnya, Senin (27/9/2021) malam. 

Sementara itu, terkait tidak adanya bantuan hukum yang diberikan oleh DPD Gerindra Sultra, Ady juga meluruskannya. 

Ady mengatakan, pihaknya bukan tidak memberikan bantuan hukum melainkan saat kejadian tersebut pihak keluarga yang bersangkutan telah memiliki Pengacara Hukum (PH) yang ditunjuk untuk mendampingi Andi Merya dalam perkara tersebut. 

"Karena ketika permasalahan itu terjadi kami mendapat informasi dari keluarga yang bersangkutan bahwa mereka sudah memiliki PH sendiri, dan niat kami sudah mencari tahu hal itu, "jelasnya. 

Ady juga membantah jika partainya ini habis manis sepah dibuang. Menurutnya, semua kader di Partai Gerindra adalah kader pejuang yang memang bertekad bersama-sama membesarkan partai. 

Tak hanya itu saja, Ady juga menegaskan bahwa masalah tersebut merupakan tanggung jawab dari Andi Merya Nur dan tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Gerindra. 

"Yang terjadi itu masalah pribadi yang berangkutan tidak ada hubungannya dengan kami (Partai Gerindra)," tegasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.