Skip to main content
Sadam

Bunuh Bos karena Dikatai Tak Tahu Diri, Sadam Terancam Penjara Seumur Hidup

HALUANRAKYAT.com, KONAWE - Sakit hati karena perkataan sewenang-wenang membuat Sadam (29) gelap mata hingga tega menghabisi nyawa bosnya sendiri yang bernama Jefri (43).

Kepada polisi, Sadam mengaku sakit hati dengan perkataan korban Jefri yang menyebut dirinya tak tahu diri.

"Kamu sudah sering dibantu, tapi kamu tidak tahu diri. Sebenarnya kamu sudah pernah dikasi teguran, hanya saya bantu kamu," ujar pelaku Sadam menirukan kata-kata Jefri ketika memarahinya pada Jumat (21/5) pagi di area parkir Divisi DLA tempat keduanya bekerja.

Setelah dimarahi oleh korban Jefri, Sadam lalu pergi beberapa jenak. Ia kembali ke area parkir Divisi DLA beberapa saat kemudian dalam keadaan gelap mata sambil membawa sebilah badik.

"Saya bawa memang itu badik, tenteng di tas. Di situ saya pusing sekali," imbuhnya.

Sadam lalu menghampiri Jefri dan melakukan penikaman. Jefri tewas di tempat dalam keadaan bersimbah darah. Dari rekaman video yang beredar, tampak Sadam masih berada di lokasi kejadian. Ia sesekali duduk memandangi Jefri yang tak lagi bernyawa. Ia juga tak berupaya kabur meski didatangi oleh beberapa anggota satuan pengamanan dari perusahaan dan seorang anggota TNI AD bersenjata laras panjang.

Sadam kemudian langsung digelandang ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan. 

Menurut keterangan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kendari yang mengotopsi jenazah, korban Jefri mengalami tiga luka tusukan di tubuhnya.

"Lukanya adalah goresan tajam ada pada kepala belakang, kemudian di wajah dan di leher. Ada pendarahan hebat. Saya terima jenazahnya untuk memeriksa apa saja temuan atau luka-luka pada tubuh jenazah. Korban sudah meninggal dunia pada saat tiba di RS Bhayangkara," ungkap dokter Raja Al Fath.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, Muhammad Jacub Kamaru mengatakan, status Sadam saat ini telah menjadi tersangka.

"Kita jerat dengan pasal 351 juncto pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat 17 tahun penjara, maksimal seumur hidup," jelas Kamaru.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.