HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Arman alias Emang, pria kelahiran Asera, 20 Maret 1986 ini cuma bisa jadi "kucing basah" saat ditangkap polisi. Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Kendari mencokok Arman pada 20 Maret 2022, tepat ketika ia berulang tahun ke-36.
Polisi menangkap Arman lantaran aksi jagoannya menyerang dan merusak sebuah apotek bernama Apotek Puuwatu Farma yang terletak di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada sehari sebelumnya, Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WITA.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak pada Selasa, 29 Maret 2022 menjelaskan, berdasarkan keterangan Tersangka Arman yang merupakan penjual daging di komplek pemotongan sapi Punggolaka kepada penyidik, awalnya pada Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar jam 20.00 WITA, Tersangka Arman bersama dengan temannya yakni Farhan dan Apung melakukan pesta minuman keras jenis topi bintang di rumah Apung.
"Mereka menenggak miras sebanya empat botol. Setelah minuman keras tersebut habis, sekitar pukul 21.30 WITA, Farhan meminjam motor milik tersangka untuk pergi ke rental Play Station dekat dengan Apotek Puuwatu Farma. Akan tetapi berselang beberapa menit kemudian tiba-tiba saudara Farhan kembali kerumah saudara Apung dan memberitahukan kepada tersangka bahwa dirinya habis dipukul oleh keluarga pemilik Apotek Puuwatu Farma," ungkap Jupen.
Mendengar hal tersebut, lanjut Jupen, Tersangla langsung menuju ke Apotek Puuwatu Farma. Tetapi sebelumnya berangkat, saudara Farhan memberikan tersangka senjata tajam berupa parang.
"Selanjutnya tersangka dan Farhan serta Apung, menuju ke arah apotek dengan menggunakan sepeda motor. Namun ternyata, sementara mereka menuju ke arah apotek tersebut, tiba-tiba muncul lagi salah satu teman Tersangka yang bernama Fandi yang ikut serta bersama kami mendatangi apotek. Juga muncul bapak dari saudara Farhan yang bernama Asdar yang membonceng saudara Farhan dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah kami sampai di sana, temannya Farhan turun dari motor dan kemudian langsung masuk ke dalam apotek dengan membawa parang dan langsung memecahkan kaca etalase obat," imbuhnya.
Jupen menambahkan, melihat tindakan rekannya itu, Tersangka juga memegang senjata tajam berupa parang kemudian membantu saudara Farhan dalam melakukan pengerusakan disusul oleh dua orang temannya yang bernamm Apung dan Fandi.
"Sedangkan bapak dari saudara Farhan yang bernama Asdar mencoba menahan perbuatan Tersangka, namun saat itu sudah tidak bisa lagi dikontrol karena emosi dan mabuk. Sehingga dari kejadian tersebut, sebagian dari fasilitas Apotek Puuwatu farma mengalami kerusakan," beber Jupen.
Setelah melakukan pengrusakan, tersangka bersama dengan teman-temannya tersebut melarikan diri.
Tersangka atas nama Farhan dan Fandi masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
"Akibat kejadian ini, pihak apotek mengalami kerugian lebih dari Rp38.000.000. Sementara Tersangka Arman kami jerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau pengrusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," timpalnya.