Skip to main content
Curanmor

Curi Motor di Konsel, Pemuda Ini Ditangkap di Koltim

HALUANRAKYAT.com, KONSEL - Setaleh dua hari lalu menangkap dua orang pelaku curanmor, pada Jumat tanggal, 26 Juni 2002 sekitar pukul 07.00 WITA, Tim Tiger 2002 Polres Konsel kembali berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Pelaku berinisial TT (24) ditangkap di Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.

 

"Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka beralamat di Desa Puudambu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel," ungkap Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo.

 

Kata Erwin, Tersangka yang ditangkap itu adalah hasil pengembangan penangkapan dua hari yang lalu dan Tersangka ini juga terlibat dari Curanmor pada dua tempat kejadian sebelumnya.

 

"Adapun hasil kejahatannya masih dilakukan pencarian karena telah digadaikan kepada seseorang. Atas penangkapan ini kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrim Polda Sultra dan Polres Kendari, siapa tau ini jaringan yang telah melakukan curanmor di wilayaha hukum Polda Sultra" imbuh Kapolres Konsel.
 

Saat ini Tersangka akan langsung dibawa ke Polres Konsel guna dilakukan proses penyidikan. Terhadap Tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e KUHP demgan ancaman 7 tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.