HALUANRAKYAT.com, KONAWE - Dua orang pemuda masing-masing berinisial F (22) dan MA (19) ditangkap polisi lantaran diduga mencuri sebuah sepeda motor milik tenaga kerja asing (TKA) asal China di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kedua pemuda yang telah resmi ditetapkan menjadi tersangka ini ditangkap pada akhir tahun 2021 tepatnya pada Jumat, 31 Desember 2021 pukul 05.30 WITA.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bondoala, IPTU Kadek Sujayana mengatakan, keduanya ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor milik TKA China yang bernama Tian Ji Pu.
"Tindak pidana pencurian terjadi di area perusahaan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) tepatnya di bagian Mess TKA Blok B yang terletak di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe," kata Kadek.
Kedua tersangka ditangkap setelah aparat mendapatkan laporan dari pihak keamanan perusahaan (sekuriti) melalui telefon bahwa ada dua orang pemuda telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Revo milik TKA China.
"Motor yang dicuri itu posisi sedang diparkir di depan Mess TKA blok B PT OSS. Setelah ada laporan itu, petugas kemanan dan sekuriti PT OSS langsung menuju ke tempat kejadian dan langsung mengamankan kedua tersangka bersama dengan barang bukti," imbuh Kadek.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Pos Induk Security PT OSS, kedua orang tersangka ini kemudian dibawa ke Polsek Bondoala guna pengusutan dan proses lebih lanjut.