HALUANRAKYAT.com, MUNA - Terpidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tahun 2010 yang berlokasi di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Arifin mengembalikan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Muna.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerima keluarga terpidana Arifin di kantor Kejati Muna pada Rabu, 5 Mei 2021.
"Kami mengucapkan terima kasih dan kami sangat apresiasi terhadap keluarga terdakwa yang diwakili oleh istri beliau de