Danposal Kolaka Dituding Salahgunakan Wewenang
HALUANRAKYAT.com, KOLUT -- Komandan Pos TNI Angkatan Laut (Danposal) Kolaka Letda Mohammad Sagidung dituding telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, Posal Kolaka dituding telah melakukan penangkapan kapal tongkang TB Bintang Arjuna 09/ BG KSD 98 yang sementara melakukan pengisian kargo milik PT Haluang Samudra Indonesia di Jetty PT Kasmar Tiar Raya pada Jumat, 20 September 2024.
Pemilik kargo, Yaomi mengatakan, tudingan itu diperkuat dengan adanya Berita Acara yang ditandatangani oleh Danposal Kolaka Letda Mohammad Sagidung.
"Komandan Pos TNI Angkatan Laut Kolaka telah mengatensi penghentian dan pemuatan kargo itu. Apa dasarnya," kata Yaomi.
Yaomi mengatakan, Danposal Kolaka telah memerintahjan penghentian pemuatan kargo yang sedang berjalan di Jetty PT Kasmar Tiar Raya.
"Ini jelas memanfaatkan institusi untuk menekan pemilik kapal," imbuh Yaomi.
Menanggapi tudingan ini, Danposal Kolaka Letda Mohammad Sagidung membantah hal tersebut. Menurutnya, bukan merupakan wewenangnya untuk menghentikan sebuah kegiatan pertambangan di daratan.
"Itu tidak benar. Saya tidak tahu menahu perihal surat itu. Semua orang juga tahu, namanya Angkatan Laut itu punya wewenang di laut, kalau di darat itu tidak ada wewenang. Tidak ada hak dan wewenang saya untuk menghentikan itu," tegasnya.
Laporan: Reno