Skip to main content
Saolin

Dendam Kesumat, Bang Napi Tega Bacok Iparnya Sendiri hingga Lengan Nyaris Putus

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang pria bernama Akib alias Bang Napi (54), warga Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari ditangkap polisi lantaran telah membacok iparnya sendiri hingga lengan korban nyaris putus.


Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap iparnya sendiri lantaran dipicu dendam lama. Pelaku yang baru saja bebas dari penjara ini menyimpan dendam kepada korban yang pernah mengeroyoknya beberapa waktu lalu.


"Penganiyaan itu terjadi pada Minggu (10/01/2021) sekitar pukul 17.30 WITA. Pelaku yang bernama Akib alias Bang Napi saat itu dia melihat korban Yusmail (39) sementara membersihkan rumput mengunakan pacul. Pelaku langsung mengarahkan parangnya ke arah leher korban dan langsung menebas Korban sebanyak satu kali tapi kemudian ditangkis oleh korban mengunakan tangan kanannya," ungkap Kapolsek Abeli, IPTU Muhammad Ady Kesuma, Rabu (12/1/2021).


Merasa terancam, korban berusaha melakukan perlawanan dengan pacul yang dipegangnya hingga mengenai punggung pelaku. Namun pelaku kembali mengayunkan parangnya mengunakan tangan kirinya dan mengenai tangan kanan korban.


"Pada saat itu ada saksi dan tetangga yang melihat kemudian langsung melerai dengan mendorong badan korban dan menyuruh korban lari tetapi belum sempat korban lari pelaku kembali menebas korban dan mengenai tangan kanan korban lagi sehingga korban mengalami 3 luka robek," jelas Ady.


Kepada polisi, pelaku yang memiliki gaya rambut mirip saolin dari Tiongkok ini saat itu dalam pengaruh minuman keras. Setelah membacok korban, ia kemudian melarikan diri ke arah kawasan hutan tak jauh dari lokasi kejadian.


"Bang Napi ini memang seorang residivis kasus tindak pidana kejahatan yang lalu bebas dari penjara. Dia juga pernah dipenjara di Baubau karena membunuh isterinya sendiri," imbuhnya.


Atas perbuatannya ini, pelaku bakal dijerat dengan pasal 354 Ayat (1) subsider pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang diancam penjara paling lama delapan tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.