HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sultra di kendari, Selasa (02/09/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Konawe Utara, Bripda Laode Isnardin.
Massa yang tergabung dalam HIPPMA KONUT, menuntut keadilan dan menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dalam orasinya, Ikra Muhammad Fadil selaku Pejabat Sekretaris Umum HIPPMA KONUT menyampaikan sejumlah tuntutan. Ia mendesak Polda Sultra untuk segera mengevaluasi Kapolres Konawe Utara dan segera menetapkan Bripda Laode Isnardin sebagai tersangka atas tindakan yang dinilai arogan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Kami meminta agar Kapolres konawe utara dicopot karena dinilai gagal dalam membina anggotanya dalam melayani dan mangayomi masyarakat serta oknum yang melakukan tindak pidana penganiayaan segera diberikan sanksi tegas hingga pemecatan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga adanya putusan sampai di pengadilan.," ujarnya.
Tambahnya, Besar harapan kami agar kasus ini bisa diproses seadil-adilnya dan bisa lebih transparansi lagi sampai kasus ini tuntas.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara AKBP Rico Fernanda dalam keterangannya menangapi kejadian dugaan kasus penganiayaan ini.
"Saya Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H atas nama institusi dan pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personel kami," ujarnya.
Rico Fernanda menerangkan, setelah kejadian penganiayaan tersebut Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta piket SPKT Polda Sultra langsung menindaklanjuti laporan perempuan AR (25) dengan mengamankan pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sultra untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai prosedur dan transparan.
"Polres Konawe Utara menjaga integritas, kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dan reaponsif setiap informasi perkembangan kasus ini," ungkap Kapolres Konut.
Rico Fernanda mengatakan, pelaku terjerat pasal 351 tentang penganiayaan yang sedang diproses di Ditreskrimum Polda Sultra serta hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.
"Kembali saya tegaskan tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dimata hukum, Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar," tegasnya.