HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Usai mangkir dari panggilan pertama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), bekas Walikota Kendari Zulkarnain Kadir akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik, Kamis (16/3/2023).
Dari pantauan awak media, Zulkarnain Kadir datang didampingi oleh kuasa hukumnya. Sulkarnain enggan berkomentar dan hanya melempar senyum kepada awak media yang sedari pagi telah menunggunya.
"Sebentar ya. Nanti ya," ucapnya.
Di tempat yang sama, Ridwan Zainal selaku kuasa hukum Sulkarnain mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memberi tanggapan apapun atas pemeriksaan terkait suap perizinan Alfamidi itu.
"No comment ya," Ridwan.
Ridwan hanya menjelaskan ketidakhadiran bekas Walikota Kendari Zulkarnain Kadir pada panggilan pertama penyidik karena kliennya saat itu sedang berada di Bandung.
"Kan orang sekolah di Bandung," tegas kuasa hukum Zul.
Diberitakan Haluanrakyat.com sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan seorang tenaga ahli Walikota Kendari bernama Syarif Maulana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia, pemegang lisensi minimarket Alfamidi.
Reporter: Samsul