Skip to main content
MB

Direktur Perusahaan di Sultra Dipolisikan, Dituding Tipu Pengusaha Tambang

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dipolisikan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengusaha tambang.

Warga berinisial MB yang merupakan direktur utama sebuah perusahaan berinisial PT BAM itu dilaporkan ke Polres Konawe Utara. Pelapor adalah Melissa Yusran, Direktur PT Prima Megah Indonusa.

Menurut Melissa, terlapor MB telah melakukan penipuan terhadap dirinya dan perusahaannya sebesar Rp9,87 milyar.

"Kejadiannya itu tanggal 26 September 2023 di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Di mana saat itu MB menawarkan kepada saya untuk menjual kargo ore nikel di wilayah IUP PT PIP dengan kadar 1,6 sebanyak 7.500 metrik ton," ungkap Melissa, Kamis (11/1/2024).

Selain itu, Terlapor MB juga menawarkan kargo ore nikel kedua seberat 8.600 metrik ton kepada Melissa yang menurut pengakuan MB adalah berkadar 1,54.

Untuk kargo ore nikel pertama, pihak PT Prima Megah Indonusa yang diwakili oleh Melissa telah membayar Terlapor MB selaku PT BAM sebesar Rp2.649.000.000.

"Pihak saya itu membayar dua kali ke MB. Pertama sebesar Rp300 juta dan yang kedua sebesar Rp2.349.000.000. Jadi totalnya Rp2.649.000.000," beber Melissa.

Sementara itu kargo kedua, Melissa membayar MB sebanyak empat kali dengan total pembayaran sebesar Rp2.311.500.000

Ternyata terlapor MB melakukan penipuan dalam proses ini di mana sebelumnya ia menyebut kadar ore nikel dalam dua kargo itu adalah 1,6 dan 1,54. Fakta yang sesungguhnya adalah dua kargo ore nikel ini hanya berkadar 1,16 saja.

Hal ini diketahui setelah pihak Melissa berencana menjual kargo ore nikel ini ke salah satu pabrik pemurnian di Morowali, Sulawesi Tengah.

"Kami bawa ke PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel ditolak karena kadarnya jatuh di 1,16 padahal kontrak kami di kadar 1,6. Kami coba tawarkan ke Wangxiang, PT GNI, dan PT OSS, semua menolak karena rapid sampling-nya di kadar 1,16," ungkapnya.

"Hasil investigasi kami menemukan bahwa sampel PSI (Preshipment Inspection) telah ditukar sehingga seolah-olah kadarnya 1,6 dan 1,54 padahal sesungguhnya cuma berkadar 1,16. Atas hal ini kami mengalami kerugian hingga Rp9,8 milyar sehingga kami memutuskan untuk melaporkan saudara MB ke Polres Konut," jelas Melissa.

Sementara itu, Kapolres Konawe Utara AKBP Prio Utomo yang dihubungi dari Kendari tak berkomentar banyak. Ia meminta awak media mengecek perkembangan kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal.

"Tolong langsung kroscek ke Kasat Reskrim," kata Prio.

Haluanrakyat.com juga telah menghubungi pihak PT PIP. Namun, hingga berita ini ditulis, manajemen perusahaan belum memberikan komentar apapun.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.