Skip to main content
Siswa

Disdikbud Sultra Izinkan Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengizinkan sekolah untuk menggelar kembali pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19.


Menurut Kepala Dinas Dikbud Sultra, Asrun Lio, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajaran 2020/2021.


"Sebenarnya pembukaan sekolah itu sudah jelas ya dari Surat Keputusan 4 Menteri itu kami telah meneruskan hingga ke kabupaten dan kota. Jadi ketika sudah zona kuning dan atau hijau, sudah bisa laksanakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan," ungkap Asrun, Senin (16/11/2020).


Menurutnya, dengan adanya SKB 4 Menteri itu, sekolah tak perlu lagi menunggu atau mengurus izin dari pemerintah daerahnya.


"Tidak usah lagi ada surat izin dari pemda. Karena sebenarnya surat izin itu sudah masuk di dalam secara inklusif di dalam SKB 4 Menteri itu. Yang harus dipastikan bahwa setiap sekolah itu memenuhi standar-standar prokes yang ada," jelas Asrun.


Selain prokes, sekolah juga harus menyediakan sarana air bersih, sarana cuci tangan, dan masker. Asrun memastikan untuK SMA, SMK, dan SLB yang ada di Sultra, semua sudah terpenuhi persyaratan itu.


"Sekarang kebanyakan masih zona oranye, seperti Kota Kendari ini belum boleh. Tetapi daerah lain yang sudah. Kabupaten Buton kemarin telah menyampaikan siap untuk pembelajaran tatap muka karena statusnya sudah zona kuning. Kami buka ruang untuk kabupaten-kabupaten lainnya. Kota Baubau masih persiapan. Kabupaten Busel, Buteng, Bombana sudah mulai," bebernya.


Namun demikian, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka, ada syarat terakhir yang harus dipenuhi yakni izin dari orang tua atau wali siswa. 


"Jka orang tua tidak mengizinkan, anak itu nantinya tidak boleh dihukum karena orang tuanya tidak mengizinkan. Dia tetap belajar di rumah baik itu secara daring maupun luring," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.