HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Jelly Kantu selaku Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sanksi ini dijatuhkan kepada Jelly Kantu yang berstatus sebagai Teradu IX dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 terkait permasalahan verifikasi faktual di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai tindakan Jelly Kantu yang melakukan penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah melampaui kewenangannya sebagai Kasubbag Teknis Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tindakan ini dianggap DKPP tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
"Teradu IX terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan dukungan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan verfikasi faktual partai politik," ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna Dewi menambahkan, Jelly Kantu seharusnya memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai Admin aplikasi Sistem Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, di mana hanya sebatas pelaksana teknis serta administratif penginputan data dan dokumen pada Sipol.
Menurut perempuan yang karib disapa Dewi ini, Jelly Kantu seharusnya bertugas mengunggah data atau Berita Acara verifikasi faktual yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sedangkan penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan PKN seharusnya menjadi domain dari Ketua maupun Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Perubahan data dan upload/unggahan hasil verfak partai gelora yang dilakukan T9 pada 7 November 2022 menyalahi tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 2022," terang Dewi.
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, terungkap fakta bahwa Jelly Kantu telah melakukan penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan PKN dipandu Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Humas, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y. Worotitjan (Teradu V). Penyesuaian data ini dilakukan berdasar perintah dari Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto (Teradu IV).
Hasil dari penyesuaian data hasil verifikasi faktual ini pun diunggah Jelly Kantu dalam aplikasi Sipol. Penyesuaian data ini sendiri merupakan tindak lanjut dari keberatan yang disampaikan oleh Partai Gelora dan PKN kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 sendiri memiliki 10 Teradu. Selain Jelly Kantu, Teradu lainnya adalah Anggota KPU RI Idham Holik serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut, yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu. Empat nama ini mendapatkan Rehabilitasi dari DKPP.
Dua Teradu lain dari KPU Provinsi Sulut, Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y. Worotitjan dijatuhi Peringatan.
Sementara tiga Teradu sisanya, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, masing-masing diberikan Peringatan Keras. ***