HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari, Senin (3/6/2024).
Perkara ini diadukan oleh Safrin A. yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Buton Rahmatia beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton, yaitu Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari, dan Sudariono. Secara berurutan, masing-masing dari nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Kelima Teradu diduga secara sengaja telah menetapkan mantan terpidana narkoba bernama Yuliadin alias Yuli Bin La Maca dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton dari Partai Golkar dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Buton 1 pada Pemilu Tahun 2024.
Menurut Pengadu, Yuliadin alias Yuli bin La Maca telah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Terakhir, ia dijatuhi vonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) BauBau pada 16 Maret 2021.
Pengadu absen dalam sidang ini meskipun telah diundang secara patut lima hari kerja sebelum sidang ini dilaksanakan.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Buton Rahmatia (Teradu I) mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika Yuliadin alias Yuli bin La Maca telah berulang kali terbukti melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan narkotika.
Berdasar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pasarwajo yang diserahkan Yuliadin saat mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Buton, hanya ada satu perkara terkait pidana penyalahgunaan narkotika yang menjerat Yuliadin.
"Putusan dari perkara tersebut tidak sampai lima tahun penjara sehingga Yuliadin tidak perlu mendeklarasikan diri pernah menjadi narapidana," kata Rahmatia.
Oleh karenanya, lanjut Rahmatia, KPU Buton pun memasukkan Yuliadin ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Buton. Selama 19-28 Agustus 2023, kata Rahmatia, KPU Kabupaten Buton menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan pada 12-8 Agustus 2023.
"Setelah itu tidak pernah ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rekam jejak hukum Yuliadin sampai kami tetapkan sebagai Daftar Calon Tetap," ungkap Rahmatia.
Rahmatia menambahkan, status Rahmatia yang pernah lebih dari sekali terbukti melanggar ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika baru diketahui melalui pemberitaan media online.
Ia mengaku membaca berita tersebut dua hari setelah ditetapkannya Yuliadin dan Caleg-caleg lainna dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Beberapa hari setelah itu kami melakukan rapat internal untuk menelusuri kebenaran dari berita tersebut," kata Rahmatia.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi oleh dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra, yaitu Ali Hadara (unsur Masyarakat) dan Bahari (unsur Bawaslu).