HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi mengeluarkan rekomendasi terkait sengeketa lahan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) melawan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Rabu 4 Januari 2023.
Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sultra ini ditandatangani langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurahman Shaleh dengan nomor surat 160/859.
Berikut 9 poin rekomendasi DPRD Provinsi Sultra terkait polemik PT GAN dan PT CSM:
1. Kepada pihak PT CSM agar mematuhi berdasarkan putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN Kendari dan putusan mahkamah agung RI No 150/K.TUN/2021 pada tanggal 27 April 2021 yang di mana dalam salah satu putusan peradilan tersebut menyatakan bahwa membatalkan keputusan bupati Kolaka Utara No 540/198 tahun 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan eksplorasi PT Golden Anugerah Nusantara tanggal 12 Juni 2014.
2. Kepada perusahaan PT Citra Silika Malawa agar tidak melakukan aktivitas pertambangan pada lahan yang disengketakan agar suasana kamtibmas tetap terjaga.
3. Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar tidak memproses permohonan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2023 PT Citra Silika Malawa karena telah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) pada lahan yang sama dimiliki oleh PT Golden Anugerah Nusantara.
4. Kepada Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi dan Penanaman Modal RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar menindaklanjuti surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor W4 .TUN6/412/PS. 05/N/2022 prihal tindak lanjut pelaksanaan putusan / penetapan eksekusi terhadap Putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN KDI tanggal 4 Juni 2020.
5. Pihak perusahaan PT Citra Silika Malawa menyatakan tunduk kepada keputusan hukum yang tetap (Notulen rapat terlampir).
6. Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara RI, agar memerintahkan koordinator inspektur tambang Kementerian ESDM wilayah provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
7. Kepada pihak Polda Sultra dan Polres Kolaka Utara agar dapat bekerja lebih profesional lagi dalam penyelenggaraan penegakan hukum.
8. Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, demi penegakan dan kepastian hukum agar dapat mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi milik PT Citra Silika Malawa dengan luasan 475 HA dan menggantinya dengan menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi dengan luasan 20 HA hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Pemda Kolaka Utara terkait tidak adanya surat yang teregister untuk SK izin usaha pertambangan operasi produksi PT Citra Silika Malawa dengan luasan 475 HA, surat kepala Dinas ESDM Prov Sultra kepada Direktur pembinaan pengusahaan mineral No 540/776 tanggal 2 November 2021 tentang permohonan koreksi pendaftaran izin usaha pertambangan PT Citra Silika Malawa dan surat kepala DPMPTSP Provinsi Sultra dengan No 804/965 tanggal 17 Oktober 2022 terkait penyampaian permohonan perubahan atas SK kepala DPMPTSP Prov Sultra No 651/DPMPTSP/XI/2020 sesuai putusan PTUN Kendari No 7/G/2019/PTUN.Kdi
9. Kepada pihak Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan dari PT Golden Anugerah Nusantara terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keputusan izin.