Skip to main content
PN

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci II Divonis Bersalah

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang kasus korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci II pada Kamis (25/7/2024).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan terhadap dua terdakwa yakni Rahmat bin La Lumba dan Terang Ukoras Sembiring bin Rahmat Sembiring.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Edy Fiata dan beranggotakan Frans Wempi serta Adeian Hamdani memutuskan kedua terdakwa bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dengan pagu
anggaran sebesar Rp2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2021.

"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim, Andi Edy Fiata.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100.000.000 subisidiair tiga bulan kurungan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.