HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2023.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat pengumuman yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio didampingi oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara pada Jumat, 25 November 2022.