Skip to main content
Upal

Fakta-fakta Dukun Pengganda Uang di Konsel: Punya Empat Isteri, Ritual Pakai Kambing dan Sapi 

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Warga Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara berinisial S (50) ditangkap polisi lantaran menipu dengan mengaku bisa menggandakan uang. 

Hasil penyelidikan sementara polisi menyebut S telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang secara gaib sejak tahun 2016 silam. 

"Sejak tahun 2016, tersangka bercerita kepada korban bahwa yang bersangkutan memiliki ilmu menarik uang gaib," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko, Kamis (9/9/2021). 

Bambang menjelaskan, usai memberitahu korbannya itu, tersangka lalu meminta sejumlah uang kepada korban-korbannya yang hingga saat ini baru terdata sebanyak empat belas orang. 

"Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban bervariasi. Ada yang dimintai Rp5 juta, Rp15 juta, bahkan ada yang dimintai Rp50 juta," jelasnya. 

Salah satu korban yang identitasnya dirahasiakan kepada polisi bercerita, ia menunggu hasil penggandaan uang yang dijanjikan tersangka dari tahun 2016 hingga 2018. 

"Dari tahun 2016 sampai dengan 2018 tidak juga ada hasil. Tersangka lalu minta kepada korban lainnya untuk dicetakkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu di 2018. Sebanyak dua ribu lembar upal dicetak. Kemudian setengahnya dibakar di dekat gubuknya yang menurut tersangka itu adalah bagian dari ritual," bebernya. 

Sekitar seribu lembar uang palsu lainnya kemudian dipakai untuk mengelabuhi korban selanjutnya. 

Uang palsu itu kemudian ditaruh di atas kardus rokok dan diletakkan di lantai 2 gubuk milik tersangka. 

"Di lantai 2 ada kardus rokok gudang garam. Tersangka lalu memberi kardus kepada korban dan diminta untuk digali dan ditutup (dikubur di dalam tanah). Kemudian menyampaikan agar para korban menunggu petunjuk kapan harus dibuka agar uang palsu itu menjadi asli. Kalau belum ada perintah membuka kardus dari dia dan korban memaksa membuka kardus itu, maka uang akan masih palsu," jelas Bambang. 

Akan tetapi, lanjut Bambang, korban merasa sudah terlalu lama menunggu dan instruksi untuk membuka kardus belum juga ada. Korban lalu membuka kardus yang ditimbun di dekat gubuk tersangka itu. 

Betapa kagetnya, korban tak menemukan uang yang diharapkan terganda, melainkan hanya rumput dan kardus yang sudah rusak belaka. 

"Di dalam kardus di lantai 2 gubuk itu juga ternyata isinya bukan uang (uang palsu) semua. Hanya di bagian atas saja ditumpuk. Di dalam kardus itu isinya minuman Teh Kotak dan Ale-ale. Korban juga pada saat itu tidak diperkenankan menyentuh uang itu atau melihat dari dekat sehingga tidak bisa mengetahui apakah itu asli atau palsu," jelasnya. 

Bambang menyebut alasan ekonomi menjadi motif dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka S ini. Tersangka merasa kesulitan ekonomi karena harus menghidupi empat orang isterinya. 

"Kadang minta kambing sapi untuk ritual pengorbanan. Motifnya konomi karena dia punya isteri empat. Terinspirasi dari Dimas Kanjeng. Nonton-nonton di tivi dan YouTube," kata Bambang. 

Tersangka S terancam pidana penjara selama 15 tahun karena telah melanggar pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.