Skip to main content
Gub

Hari Pertama Pemberlakuan PPKM Mikro, Gubernur Sultra Didemo Ratusan Orang 

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Di hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sulawesi Tenggara (Sultra), ratusan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) beramai-ramai berdemonstrasi di rumah jabatan (rujab) Gubernur, Rabu (07/07/21). 

Terpantau, ratusan massa aksi tersebut terkumpul di perempatan eks MTQ lalu mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra hingga akhirnya massa aksi menggeruduk Rujab Gubernur Sultra. 

Dalam unjuk rasa ini massa aksi  memaksa masuk ke dalam Rujab untuk bertemu Gubernur Ali Mazi namun mendapat hadangan dari aparat keamanan. Hingga terjadilah aksi saling dorong. 

Menurut La Songo, salah satu koordinator aksi, mereka mempunyai beberapa tuntutan yakni, meminta kepada Gubernur Sultra untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Sultra. 

"Kadis Pendidikan dicopot saja. Sebab, belum adanya titik terang hilangnya benda-benda pusaka di Museum Sultra sampai sekarang," kata Songo. 

Kemudian, pengunjuk rasa juga meminta kepada Gubernur untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 387 tahun 2021, tentang Pembentukan dan Pengangkatan Dewan Adat dan Kebudayaan Provinsi Sultra. 

“Aksi ini, sebagai kekecawaan kami kepada Gubernur Sultra atas dibentuknya Dewan Adat Sulawesi Tenggara yang tidak memasukkan unsur dari orang Sultra sendiri seperti dari suku Moronene, Tolaki, Muna, dan Buton,” ujar La Songo. 

Menyikapi hal itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi di depan massa aksi mengatakan akan membatalkan SK tersebut dan juga akan membentuk kepengurusan baru. 

“Saya Gubernur Sultra, Ali Mazi menyatakan bahwa mulai hari ini SK pengurus Dewan Kebudayaan Sultra sudah tidak berlaku dan akan dilakukan pemilihan Pengurus Dewan Kebudayaan Sultra yang baru," tegas Ali Mazi.

Usai mendapatkan kepastian itu, massa aksi kemudian membubarkan diri meninggalkan area rujab Gubernur Sultra. (MAR)

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.