HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO), Profesor B dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial R.
Profesor B dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik dalam sidang lanjutan Dewan Kode Etik dan Disiplin (DKED) UHO yang digelar pada Rabu, 27 Juli 2022.
Ketua DKED UHO, La Iru mengatakan, dalam sidang lanjutan yang digelar selama kurang lebih enam jam itu, DKED UHO mendengarkan keterangan dua orang saksi.
"Kami sidang sejak jam 1 sampai dengan sekarang ini (sekitar pukul 19.00) untuk mendengarkan keterangan saksi berinisial R, mahasiswa Penjaskes FKIP dan E, mahasiswi Pendidikan Sejarah FKIP," kata La Iru.
Dari keterangan dua orang saksi itu, DKED UHO mengambil beberapa kesimpulan.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi itu, kami berkesimpulan bahwa kasus ini itu ada dua, pertama ranah pidana yaitu pasal 294 KUHP ayat 2 dan pelanggaran kode etik. Tentang pelanggaran kesusilaan, tentang pelecehan seksualnya, itu di peradilan umum, (ranah) kepolisian dan mereka sudah mulai jalan," imbuhnya.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Profesor B, lanjut La Iru, di antaranya adalah memanggil mahasiswa ke kediaman pribadinya dan memerintahkan mahasiswa itu untuk mengerjakan hal-hal yang bukan menjadi kewajiban dari seorang mahasiswa.
"Kami tidak berbicara pelanggaran pidana, kami hanya kode etik. Kalau kode etiknya di situ ada pelanggaran. Di antaranya memanggil mahasiswa ke rumah dosen, memeriksa tugas, dan merekap nilai," bebernya.
"Korban dipanggil melalui telefon (untuk datang ke rumah Profesor B). Tiba di sana, (korban diminta) memeriksa tugas-tugas mahasiswa dan merekap nilai. Itu adalah tidak bisa dilakukan oleh mahasiswa itu. Itu adalah pelanggaran kode etik," jelas La Iru.
Untuk sanksi dari pelanggaran kode etik ini, La Iru mengaku tidak bisa menyampaikannya ke publik karena hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.
"Insyaallah kami rekomendasikan ke pembina kepegawaian dalam hal ini rektor. Sanksinya, seperti sudah dijelaskan waktu itu. Ada namanya sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. (Sanksi untuk Profesor B) belum bisa kami sampaikan, itu keputusan rektor, kami hanya merekomendasi," timpalnya.
Ia menegaskan, untuk dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Profesor B terhadap mahasiswi R, itu menjadi ranah kepolisian. Apabila kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, DKED UHO akan kembali melakukan sidang.
"Itu (dugaan pelecehan seksual) nanti di sana itu (kepolisian)," pungkasnya.