HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Seorang kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah memperkosa seorang wanita.
Korban berinisial FWN (26) tahun, mengaku diperkosa oleh seorang kades berinisial ST saat saat sedang mengurus berkas perceraian di tempat kades tersebut.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henryanto Tandirerung yang dikonfirmasi membenarkan terkait kejadian tersebut. Ia menyebut kasus itu sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konsel.
"(Peristiwanya terjadi) sekitar pukul 21.15 WITA di salah satu desa di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konsel pada Unit PPA," kata Henryanto.
Ia menambahkan, terkait dugaan kasus pemerkosaan tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku.
"Untuk modus dan latar belakang kasus tersebut masih kita tunggu hasil dari tim penyidik yang menangani perkara," terangnya.
Lebih lanjut, Henryanto mengungkapkan, Kades ST terduga pelaku pemerkosaan sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Konsel.
"Oknum kades inisal ST kami amankan di Sat Reskrim Polres Konsel untuk selama 1 x 24 jam. Apabila dalam pemeriksaan terbukti melalukan tindak pidana pemerkosaan akan kami lakukan penahanan," timpalnya.