HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Ujang Hermawan mengecam penyebaran berita bohong atau hoax, yang mencatut nama salah satu pengusaha lokal Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Ada pemberitaan yang mencatut nama pengusaha lokal Sultra oleh beberapa media yang diduga dibuat oleh wartawan berinisial IR,” ujarnya, Selasa (2/11).
Menurutnya, penyebaran berita bohong yang dibuat oknum wartawan IR bagian dari upaya fitnah secara terstruktur terhadap pengusaha tersebut, yang tak bisa dibiarkan terus berlarut.
“Kita tidak ingin masyarakat terus mengkonsumsi berita-berita hoax yang tidak berdasar, sehingga hal ini sangat merugikan banyak orang terutama terhadap pihak yang sudah disebutkan namanya,” katanya.
Lebih lanjut, alumni Fisip UHO itu menyampaikan, seharusnya jika ada berita yang tidak berdasar dengan bukti yang jelas, maka sudah sepantasnya hal itu dikenakan sanksi pidana atas pencemaran nama baik
“Berita yang disajikan sangat subjektif dan tidak berimbang dan bisa dikenakan sanksi pidana pencemaran nama bai. Saya meminta terhadap pihak Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti hal ini, karena jelas dalam undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999,” tutupnya