HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Terpidana kasus pertambangan nikel ilegal di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Bolden Pardede ditangkap di Jakarta.
Bolden ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kendari yang dibantu oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara pada Selasa, 23 Februari 2021 di kediaman Bolden, Jalan Kebon Baru, RT 001 RW 014, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada pukul 07.33 WIB.