HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang bakal calon gubernur (Bacagub) Sulawesi Tenggara karena melakukan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran terhadap sebuah warung milik warga.
Pelaku pengerusahan dan pembakaran itu adalah Muhammad Abudzar Al Ghifari (19), seorang remaja yang mendeklarasikan dirinya sebagai bacagub Sultra tahun 2049 dan viral di media sosial Instagram dan Tiktok.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, pemuda asal Kecamatan Kadia, Kota Kendari itu nekat membakar warung yang tak lain adalah milik neneknya sendiri karena dilandasi oleh rasa sakit hati.
"Abudzar nekat membakar warung kelontong milik neneknya yang bernama Siti Pilihan yang berlokasi di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan karena sakit hati baliho ucapan 'Selamat Ramadhan' yang dia pasang di sebuah masjid di Konda dicopot oleh pamannya yang bernama Pian," ungkap Gede, Senin (4/4/2022).
Gede membeberkan, awalnya pelaku memasang baliho di Masjid Konda dengan tulisan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa”. Kemudian di bawahnya dituliskan juga Calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Kemudian tanpa ijin pelaku, baliho tersebut diturunkan oleh paman pelaku. Hal tersebut kemudian tidak diterima baik oleh Pelaku, sehingga Pelaku menghubungi teman Pelaku dan menyampaikan kalau akan membakar kios milik neneknya, Siti Pilihan.
"Beberapa jam kemudian, akhirnya Pelaku yang beralamatkan di Lorong Mekar dengan menggunakan sebuah sepeda motor menuju ke Konda dengan melewati THR. Namun, sebelumnya pelaku singgah dulu membeli bensin di THR kemudian langsung menuju kios milik korban," imbuh Gede.
Sesampainya di kios korban, pelaku masih melihat ada seseorang yang sementara berjalan kaki, maka pelaku saat itu hanya berputar putar saja di depan kios dengan menggunakan sepeda motor.
"Nanti setelah sepi betul, pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada di atas drum kemudian menambahkannya dengan sapu lidi yang ada di kios. Setelah api menyala, pelaku kemudian berpindah tempat ke teras rumah dan memecahkan kaca jendela rumah bagian depan, hingga akhirnya ada seseorang yang kebetulan melintas melihat aksi pelaku kemudian singgah dan saat itu juga pelaku langsung melarikan diri," beber Gede.
Dari tangan pelaku dan lokasi kejadian, polisi mengamankan sebuah korek api warna hitam, sebuah pisau dapur, dan sebuah sapu lidi sisa hasil kebakaran.
"Pelaku kami jerat dengan pasal kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pembakaran, dan atau menghancurkan atau pengerusakan barang, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 187 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun," timpalnya.