HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali memusnakan barang bukti narkotika berjenis shabu, Kamis (12/8/2021).
Tidak main-main, barang bukti yang dimusnahkan ialah seberat 1,645 kilogram.
Menurut pengakuan Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting, shabu yang seberat satu kilo lebih tersebut didapatkan dari dua orang pengedar yang kesehariannya sebagai mekanik disebuah bengkel.
"Barang bukti tersebut didapat dari dua orang yakni inisial A (22) kesehariannya sebagai