Skip to main content
Uho

UHO Gelar Sidang Kode Etik dan Disiplin, Profesor B Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Mediasi Gagal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar sidang kode etik dan disiplin terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar berinisial Profesor B, Senin (25/7/2022).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Dewan Kode Etik dan Disiplin (DKED) UHO, Profesor La Iru dan dihadiri oleh seluruh anggota DKED yang berjumlah sembilan orang.

Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan pelapor mahasiswi terduga korban pelecehan seksual dan terlapor Profesor B, terduga pelaku pelecehan seksual.

"Hasilnya adalah keterangan pemohon berbeda dengan keterangan termohon. Karena itu kami berkesimpulan nanti akan ada pemanggilan saksi baru kami bisa simpulkan," ujar La Iru kepada awak media.

Dalam sidang ini juga, lanjutnya, Terlapor Profesor B tidak mengakui telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya yang bernisial R.

"Bahwa terlapor tidak mengakui (telah melakukan tindakan pelecehan seksual), makanya kami butuh saksi lagi, jawaban dari saksi. Banyak sekali pertanyaannya itu tadi terutama karena berbeda pendapat itu. Ya kita menggali. Yang dikatakan oleh R, hampir semua tidak diakui oleh Prof B," imbuh La Iru.

Namun demikian, Terlapor Profesor B mengakui dan tidak membantah bahwa pada Senin, 18 Juli 2022, korban R berada di kediamannya di Perumahan Dosen Kampus Baru UHO seperti yang tertuang dalam laporan Pelapor R kepada Polresta Kendari.

"Terlapor mengakui bahwa si korban ada lokasi pada saat itu, jelas itu," tegas La Iru.

Dalam sidang perdana ini juga DKED UHO gagal melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor. Sehingga, DKED akan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan ini.

"Insyaallah hari Rabu. Dewan) Kode Etik itu memeriksa, memverifikasi, mediasi. Mediasi gagal. Sempat kita tawarkan pada si R kalau memang kira-kira ini misalnya berfikir dulu menguntungkan atau tidak, (pelapor) bisa mencabut gugatannya. Tapi beliau (pelapor) katakan, sudah terlanjur jalan," jelasnya.

"Harapan kami kalau bisa mediasi ini berhasil, mereka damai. Ternyata ditawarkan tetap tidak bisa, makanya tadi itu (pelapor) keluar menangis," tambahnya.

Lebih lanjut, La Iru mengatakan, terdapat beberapa fakta yang terungkap dalam sidang kode etik dan disiplin hari ini. Salah satunya adalah tentang keberadaan saksi.

"Selama ini kan korang (media massa) tidak menulis itu, siapa orang di sekitar itu, nah tadi terbongkar. Selama inikan tidak pernah kita tau bahwa ada orang di sekitar itu (lokasi kejadian). Saya baca di koran juga tidak ada. Ternyata ada. Ada orang yang ada di tempat itu, pokoknya (saksi itu) mahasiswa," beber mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO itu.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.