HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara terus melakukan penegakan hukum terkait kerusuhan atau bentrokan antar kelompok warga yang pecah di Kota Kendari pada 16 Desember 2021 lalu.
Terkini, Polda Sultra telah menetapkan enam belas orang menjadi tersangka. Sebelas orang di antaranya telah dilakukan penahanan.
Mereka dikelompokkan dalam tiga kasus yakni tindak pidana (TP) penghasutan, tindak pidana penganiayaan, dan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran.