Skip to main content
Anzarullah

Didakwa Menyuap Bupati, Kepala BPBD Koltim Dituntut Dua Tahun Dua Bulan Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, Selasa (25/1/2022).

Anzarullah tiba di PN Tipikor Kendari sekitar pukul 09.30 WITA dengan mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengawalan ketat pasukan Gegana Brimobda Sultra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam tuntutannya menuntut Anzarullah dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan dua bulan penjara. Selain itu, Anzarullah juga dipidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Anzarullah dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya untuk memuluskan proyek pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU KPK, Tri Mulyono Hendradi.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ronald Sanofri Bya, JPU KPK mengungkapkan alasan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam perkara suap sebesar Rp250 juta ini.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme," ujar JPU KPK.

Hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa selama hidupnya belum pernah dihukum dan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

"Kami penuntut hukum dalam perkara ini menuntut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama dua tahun dan dua bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas JPU KPK.

Atas tuntutan ini, terdakwa Anzarullah menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota pledoi dan membacakannya pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 8 Februari 2022 mendatang.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.