Skip to main content

Viral Video Panas Berdurasi 6 Menit 22 Detik Hebohkan Warganet di Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI --Jagat maya di Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan beredarnya video panas berdurasi enam menit 22 detik.

Video beradegan ranjang itu viral di grup-grup WhatsApp sejak Rabu, 15 Maret 2022.

Dalam video tersebut terekam sepasang pria dan wanita melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Kepolisian Resor Kota Kendari menindaklanjuti video yang telah meresahkan masyarakat tersebut.

Dicecar 35 Pertanyaan oleh Penyidik, Sulkarnain Kadir: Sudah Lowbat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir enggan memberikan komentar setelah pemeriksaan selama sembilan jam di Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis (16/3/2023).

Terlihat mantan walikota Kendari ini keluar dari ruangan Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) dengan badan lesu dan kelelahan.

Sulkarnain keluar dari gedung Kejati Sultra sekitar 19.47 WITA.

Diperiksa Jaksa Terkait Suap Alfamidi, Bekas Walikota Kendari Enggan Berkomentar, Hanya Pamer Senyum

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Usai mangkir dari panggilan pertama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), bekas Walikota Kendari Zulkarnain Kadir akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik, Kamis (16/3/2023).

Dari pantauan awak media, Zulkarnain Kadir datang didampingi oleh kuasa hukumnya. Sulkarnain enggan berkomentar dan hanya melempar senyum kepada awak media yang sedari pagi telah menunggunya.

"Sebentar ya. Nanti ya," ucapnya.

Sekda dan Tenaga Ahli Peras Alfamidi hingga Rp721 Juta, Keterlibatan Mantan Walikota Kendari Diselidiki

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Keunggulan Daerah Syarif Maulana sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin operasional gerai minimarket Alfamidi.

Kasus Suap Sekda Kota Kendari, Modusnya Minta Dana CSR untuk Bikin Kampung Warna-Warni

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WITA, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkasit proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Tersangka pertama adalah Ridwansyah Taridala yang dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari. Ridwansyah juga merupakah Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari.

BREAKING NEWS: Sekda Kota Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan Gerai Alfamidi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus gratifikasi atau suap.

Penetapan Ridwansyah sebagai tersangka dilakukan penyidik pada Senin sore, 13 Maret 2023.

Selain Ridwansyah, turut pula ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari berinsial SM.

Subscribe to Hukrim