Skip to main content
Uho

Ini Sederet Ancaman Sanksi untuk Profesor B Jika Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO) telah menerima laporan pengaduan dari salah satu mahasiswinya yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh salah satu guru besar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Menurut Rektor UHO Muhammad Zamrun Firihu, laporan itu dimasukkan oleh pihak korban dan diterima oleh Rektorat pada Rabu (20/7/2022).

"Kemarin (Rabu) sore itu laporan dari yang bersangkutan, yang mahasiswa itu sudah melapor ke rektorat tapi saya belum sempat disposisi," kata Zamrun ditemui di Kampus Pascasarjana UHO pada Kamis (21/7/2022).

Meski belum melakukan disposisi, Zamrun memastikan universitas akan merespon dan mengambil sikap terkait laporan mahasiswi tersebut.

"Pada intinya, dengan adanya laporan itu, berarti kan pihak universitas pasti akan mengambil sikap bagaimana proses selanjutnya, jadi seperti itu. Jadi nanti saya disposisi ke pihak yang berwenang. Kita di universitas itu kita ada namanya Dewan Kode Etik dan Disiplin. Jadi nanti kita arahkan ke situ nanti, di bawah koordinasi ibu WR (Wakil Rektor) II," imbuhnya.

Labih lanjut, Zamrun mengatakan, pihaknya hanya akan memproses Profesor B yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya secara kode etik.

"Kalau yang di kepolisian itu kan pidananya, kalau kita di universitas itu berkaitan dengan etika. Sudah biasa sebenarnya kita menangani yang seperti ini," jelasnya.

Zamrun menjelaskan beberapa ancaman sanksi yang mungkin saja diterima oleh Profesor B jika terbukti bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual.

"Tahun lalu, saya lupa tepatnya bulan berapa semua pimpinan perguruan tinggi dikumpulkan dalam rangka sosialisasi Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Jadi itu nanti dasarnya kita," jelasnya.

Di dalam Permendikbudristek itu, kata Zamrun, diatur tentang sanksi yang dapat dijatuhkan bagi pelaku kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan kampus yang dilakukan oleh civitas akademika.

"Sanksinya berupa sanksi administratif seperti sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Sanksi ringan itu berupa teguran tertulis dan pernyataan tertulis dari pelaku untuk tidak mengulangi lagi dengan beberapa item tambahan," bebernya.

Untuk sanksi sedang, Zamrun menyebut jika dia seorang pejabat maka akan diberhentikan dari jabatannya.

"Sanksi paling beratnya ya bisa saja diberhentikan sebagai PNS," tegasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.