Skip to main content
Muna

Kabur ke Papua Hampir 5 Tahun, Pelaku Pembacokan di Muna Ditangkap saat Pulang Kampung

HALUANRAKYAT.com, MUNA -  La Mulia (51) warga Desa Wakukoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna buron selama empat tahun sepuluh bulan.

Ia melarikan diri ke Jayapura, Papua usai melakukan tindakan pidana penganiyaan terhadap korban Darwin (46).

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin menjelaskan, awalnya permasalahan ini adalah tentang masalah patok perbatasan tanah.

Pada Kamis 4 Mei 2017, korban bersama istri dan anaknya sedang menonton televisi. Tiba-tiba tersangka datang ke rumah korban menanyakan penempatan patok batas tanah antara tanah korban dan tanah pelaku.

"Korban mengajak tersangka masuk dalam rumah tapi tersangka tidak mahu masuk ke dalam rumah dan tetap berdiri di teras depan rumah korban," ujar Kapolres, Jumat (25/3/2022).

Korban menjelaskan bahwa tidak bisa mengatakan kalau tidak melihat sertifikat tanah. Tersangka yang mendengar jawaban korban itu merasa tidak puas

"Tersangka langsung mencabut parang yang disandang dipingang kirinya dan langsung mengayungkan ke arah korban dan mengenai pinggang sebelah kiri korban. Mengakibatkan luka gores kemudian pelaku kembali mengayungkan parangnya korban menangkis dan berhasil merebut parang korban," beber Kapolres.

Tersangka langsung melompat ke bawah teras rumah korban dan menyuruh korban melapor ke polisi.

Pada tanggal 22 Maret 2022 unit Reskrim Polsek Parigi mendapat informasi bahwa tersangka berada di kediamannya.

"Tim langsung menuju kediaman tersangka dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Pasal yang dilanggar adalah 351 ayat(1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tutupnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.