HALUANRAKYAT.com, MUNA - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Ashar Dulu, angkat bicara mengenai mutasi guru - guru yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, mutasi tersebut sudah tepat sebagai bentuk penyegaran dan pemerataan guru-guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu bukan hukuman tapi penyegaran, kalau hukuman ASN itu seperti diturunkan jabatannya, diturunkan pangkatnya, ditunda kenaikan pangkat dan ditahan KGB-nya atau mungkin dipecat itu baru hukuman," katanya saat ditemui pada Senin (22/3/2021).
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak membuat opini bahwa mutasi guru-guru ASK tersebut adalah bentuk hukuman.
"Guru dipindahtugaskan itu bukan hukuman dan tidak ada aturan yang melarang. Intinya juga itu untuk memenuhi kekurangan guru dari berbagai sekolah," tegasnya.
Ashar menjelaskan, jika guru-guru ASN itu menolak mutasi atau pemindahtugasan itu, maka mereka terancam sanksi berat.
"Kalau tidak menjalakan SK tugasnya itu berisiko pada dirinya, salah satunya tidak terdaftar di Dapodik dan hilang sertifikasinya," pungkasnya.