HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Terkait adanya pemberitaan di berbagai media massa tentang perkara yang melibatkan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito atas nama Supriyani, Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Febry Sam angkat bicara.
Febry menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polres Konsel tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan tahap II.
"Pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan selama tiga bulan untuk memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak," kata Febry dalam keterangan tertulisnya kepada Haluanrakyat.com, Senin (21/10/2024) malam.
Ia menjelaskan, selama kali mediasi, tidak ada kesepakatan antara pihak korban dan pihak terlapor sehingga ibu korban menanyakan kepada penyidik atas laporanya sehingga untuk memberikan kepastian hukum, penyidik menaikan status penyelidikan ke penyidikan.
Febri juga membantah perihal adanya permintaan uang damai dari pihak keluarga korban kepada terlapor.
"Keluarga korban tidak pernah meminta sejumlah uang untuk kompensasi damai. Selama lima kali proses mediasi, keluarga korban tidak pernah membahas dan menyebutkan nominal uang persyaratan damai," tegasnya.
Sebelumnya, informasi adanya permintaan uang damai oleh pihak pelapor kepada terlapor diungkapkan penasehat hukum terlapor, Samsuddin.
Samsuddin menyebut ada permintaan uang sejumlah Rp50 juta dari pihak keluarga pelapor kepada kliennya jika menginginkan perdamaian atau penyelesaian kasus.
"Orang tua korban memang meminta uang Rp50 juta," kata Samsuddin.
Guru Supriyani sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis, 24 Oktober 2024.