Skip to main content
UHO

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Guru Besar UHO Dituntut Penjara Dua Tahun Enam Bulan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari memasuki babak baru.

Teranyar, Profesor B, salah satu guru besar UHO yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini telah menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (9/5/2023), Profesor B dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Mohammad Safrul saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan informasi tersebut.

"Iya dituntut dua setengah tahun. Sudah tadi (digelar sidang tuntutan). Dipercepat karena banyaknya yang menginginkan agar dipercepat demi kepastian hukum," ucap Safrul.

Setelah dilakukan pembacaan tuntutan, lanjut dia, Profesor B akan menjalani sidang pembelaan pada pekan depan.

"Setelah itu akan dilakukan sidang pembelaan pada minggu depan," jelasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Prof B terhadap mahasiswinya berinisial R (20) menyeruak ke publik pada medio 2022 lalu.

Profesor B ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (18/8/2022), setelah Tim Penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.